10 Bahaya dari Dosa Riba
08.11
Rasulullah SAW
melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua
saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda
sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram
atau tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri
kita baik di dunia maupun dan akhirat.
Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan.
Adapun secara istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan
tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan
pada uang pinjaman, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui
Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ
(Harta itu telah bertambah).
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah
akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang
ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun
dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah
satunya.
Berikut ini adalah Hukum
Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram
menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits
yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir
Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat
pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau
bersabda, “mereka semua sama.”
Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba
1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba
Allah SWT berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS.
Al-Baqarah: 276)
2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila
Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan
oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat
di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka
pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai
setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya
Dilempari Bebatuan
Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh
Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan
sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu,
ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan
tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di
sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di
hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai
darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut
segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia
terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari
II/734 nomor 1979)
4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat
yang Dikeluarkan dari Harta Riba
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan
tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015,
dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan
Riba
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu
‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ
يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ
حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ
لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian
jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai
Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang
haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana
mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).
6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan
Berkarat
Allah ta’ala
berfirman:
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu
mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu,
ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ
كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika
ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh
badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52,
dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh
Api Neraka
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh
radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang
tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api
neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh
syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).
Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba
terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin
'Ujroh tersebut.
8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi
dengan Riba
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ
الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua
saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya
dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan
Zina
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ
سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi
riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya
itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad
dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa
Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ
الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah
semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan
Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini
shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
0 komentar