7 Alasan Mengapa Anda Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvensional
08.59
Tak
sedikit orang yang menganggap pembelian rumah dengan menggunakan KPR menjadi
solusi bagi mereka yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai. Namun, di
balik kemudahan memperoleh rumah idaman tersebut, ada beberapa hal yang baiknya
diperhatikan terlebih dahulu. Terutama, bagi mereka yang ingin mengambil KPR
dengan cara konvensional atau menggunakan Bank Konvensional. Dalam sistem
KPR yang kesannya mudah, apalagi ditambah berbagai tawaran menggoda, ternyata
ada banyak jebakan yang akan menyebabkan kerugian bagi Anda jika mengambilnya.
Berikut
ini adalah 7 alasan mengapa Anda sebaiknya menghindarinya KPR Bank
Konvensional.
1. BI Checking yang ribet dan
melelahkan
Siapa saja
yang pernah mencoba mengambil rumah lewat KPR perbankan pasti kenal dengan BI
Checking. Ya, inilah tahap awal jika Anda mau mengajukan KPR ke bank. Sebuah
proses verifikasi data klien terkait kelayakannya untuk bisa mengambil cicilan
perbankan. Selain proses pengecekannya yang bisa memakan waktu
berminggu-minggu, BI Checking juga menjadi momok bagi sebagian orang karena
sering ditolak pengajuannya.
Jika Anda
berprofesi sebagai pegawai tetap, mungkin hal ini tidak terlalu menjadi
persoalan karena kelengkapan data sudah disediakan oleh kantor. Namun, jika
Anda memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang, syarat yang
diperlukan sungguh berat. Di antaranya, izin-izin usaha harus lengkap, laporan
keuangan yang mesti mendalam, serta aliran kas usaha yang terus stabil. Ketika
Anda gagal memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka pengajuan ditolak.
Impian Anda untuk memiliki rumah pun pupus hingga dikubur dalam-dalam.
2. Suku bunga yang naik dan cicilan
makin mencekik
Selamat
jika Anda telah lolos BI Checking dan sudah memulai tahap mencicil. Di sini
akan timbul permasalahan baru yang awalnya kebanyakan orang tak menyadarinya.
Khususnya, bagi yang cicilan rumahnya bukan skema cicilan flat atau cicilan tetap hingga selesai. Bagi yang cicilannya tidak flat, maka Anda harus menghadapi cicilan
KPR yang menyesuaikan nilainya dengan kondisi suku bunga perbankan.
Awalnya,
suku bunga tersebut terasa ringan karena diberikan suku bunga yang nilainya
rendah. Namun pada ujungnya, suku bunga tersebut cenderung akan naik terus
hingga mengagetkan Anda yang mencicil. Bisa jadi pada tahun pertama, cicilan
rumah Anda cuma dua jutaan, namun pada tahun-tahun berikutnya menjadi empat
jutaan. Sementara itu, penghasilan Anda tak mengalami kenaikan yang signifikan.
Duh, tentunya hal ini akan mencekik Anda yang membayar cicilan tersebut.
3. Denda atas keterlambatan yang
membuat biaya membengkak
Sebelumnya,
Anda sudah harus menghadapi kemungkinan cicilan yang terus naik. Ternyata tak
cukup sampai di situ saja, Anda pun tak boleh terlambat menbayar cicilan tersebut
meski hanya sehari pun. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya
bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR.
Secara
umum, memang kebanyakan bank menghitung denda per hari keterlambatan. Namun,
kondisi Anda sebagai pihak yang terlambat membayar cicilan tentunya
berbeda-beda. Tak jarang ada yang menunggak dengan durasi lama sehingga
dendanya jadi berlipat-lipat. Hal ini akan membuat biaya yang dikeluarkan untuk
memiliki rumah jadi semakin tinggi. Apalagi tak ada dispensasi maupun toleransi
untuk keterlambatan. Tak peduli kondisi keuangan keluarga Anda sedang sesulit
apapun.
4. Debt collector yang siap meneror Anda
Ketika
Anda sudah tidak mampu membayar cicilan, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector. Mereka sengaja
disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang
tertunggak, tak peduli dengan apa penyebabnya. Dalam hal ini, tak jarang debt collector tersebut diberi wewenang
menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman,
terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin di
antara Anda ada yang merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba
bayangkan, apabila yang menghadapinya adalah anak, istri, orang tua, atau
kerabat dekat Anda yang lainnya? Apakah masih ada perasaan aman, nyaman, dan
tentram untuk tinggal di rumah tersebut bagi Anda maupun mereka?
5. Resiko sita jika tak mampu bayar
Jika
ternyata Anda tetap tidak mampu melanjutkan cicilan setelah berkali-kali
ditagih, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Mau tak mau rumah
tersebut harus diserahkan kembali kepada bank. Padahal, bisa jadi Anda sudah
melunasi cukup banyak cicilan sebelumnya. Namun karena bank masih memiliki hak
penuh terhadap rumah Anda, maka ia dapat menyitanya, kemudian akan dilelangkan.
Besaran nilai lelang pun bank lah yang menentukan. Bahkan biasanya, harga rumah
yang dilelang jauh di bawah harga pasar agar cepat laku. Intinya, yang paling
penting nilai rumah tersebut haruslah dapat menutupi kekurangan cicilan
nasabahnya.
Lalu, Anda
yang telah mencicil selama tahunan atau bahkan puluhan tahun hanya bisa duduk
terpaku. Penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan
membayar cicilan selama ini. Di lain sisi, pihak perbankan yang menyita
ternyata jarang sekali, bahkan hampir tak pernah, memberikan kelebihan sisa
lelang rumah kepada nasabahnya.
6. Dikenakan pinalti jika melunasi
lebih cepat
Anda yang
merasa banyak kerugian jika terus mencicil di bank pun akhirnya tersadar. Saat
Anda memiliki rezeki lebih, Anda pun ingin langsung mempercepat pelunasan
cicilan rumah tersebut. Ternyata, persoalan belum selesai. Jika Anda ingin
melunasi cepat, maka akan dikenakan pinalti (biaya tambahan) karena melunasi
tak sesuai rencana KPR. Ya, Anda dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan”
untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Terkesan
lucu memang. Tapi inilah fakta yang terjadi pada umumnya. Ketika Anda
beriktikad mau mempercepat bayaran, malah tambahan bayaran yang Anda dapatkan.
7. Dosa riba karena KPR Konvensional
yang jelas produk ribawi
Keenam hal
sebelumnya adalah cobaan yang dihadapi oleh Anda jika mengambil KPR lewat Bank
Konvensional yang dapat dirasakan langsung di dunia. Selain itu, akan ada pula
yang diterima di akhirat jika Anda tetap berada dalam dalam jebakan KPR Bank
Konvensional padahal Anda sadar bahwa itu adalah produk ribawi. Produk yang di
dalamnya mengandung unsur riba, mulai dari bunga, denda, penalti, dan
sebagainya.
Apakah
Anda masih mau menerima bahaya dan ancaman akan dosa riba yang sengaja
dilakukan (baca: 10 Bahaya dari Dosa Riba [ http://bit.ly/10dosariba ])?
Apakah Anda mau mendapat dosa yang sama dengan menzinai ibu sendiri? Atau mau
berperang dengan Allah dan Rasulnya? Tentunya tidak bukan?
***
Setelah
mengetahui informasi ini, semoga Anda dapat meneguhkan hati untuk menghindari
KPR Konvensional. Apa yang disampaikan di atas bukanlah sesuatu yang main-main.
Anda pun dapat memikirkan dan mempertimbangkannya dengan sebenar-benarnya.
Kami di
sini mengajak Anda agar terhindar dari transaksi ribawi. Kemudian, mari
sama-sama kita berhijrah ke yang syariah dan menjadi solusi untuk umat. Semoga
Allah merahmati. Aamiin.
Salam
Ukhuwah,
Manajemen Permata Alam Hijau
Manajemen Permata Alam Hijau
0 komentar