Perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional
07.55
Pada
kesempatan kali ini, kami berharap dapat menjawab pertanyaan Anda tersebut.
Berikut ini pembahasan lebih detail mengenai perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank
dengan KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional.
1. Pihak yang Berakad
KPR Bank Konvensional: Ada 3
pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah
tapi sebagai pemberi pinjaman dana.
KPR Bank Syariah: Ada 3
pihak yaitu developer, pembeli dan bank. Bank statusnya tidak membeli rumah
tapi sebagai pemberi pinjaman dana.
KPR Syariah Tanpa Bank: Hanya ada
2 pihak, yakni developer sebagai penjual dengan kliennya sebagai pembeli. Hal
ini menghindari adanya akad yang tidak jelas ketika ada 3 pihak yang berakad.
2. Sistem Cicilan
KPR Bank Konvensional: Mayoritas
cicilan tidak flat, tetapi mengikuti
suku bunga bukan margin. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang
piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga).
KPR Bank Syariah: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total
harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam
masa hutang atau tenor.
KPR Syariah Tanpa Bank: Cicilan flat. Sedari awal sudah diberitahu total
harga yang sudah ditambah margin, lalu sisa hutangnya dibagi jumlah bulan dalam
masa hutang atau tenor.
3. Barang Jaminan
KPR Bank Konvensional:
Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.
KPR Bank Syariah:
Menjaminkan barang (rumah) yang sedang diperjualbelikan.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak
menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan. Hal ini benar karena dalam
Islam sebaiknya barang yang diperjualbelikan tidak dijadikan barang jaminan.
4. Denda Apabila Telat Bayar
KPR Bank Konvensional: Ada denda
untuk ketelatan. Denda tersebut dimasukkan ke pendapatan bank. Hal ini
merupakan riba karena membuat pertambahan dari nilai yang ditetapkan.
KPR Bank Syariah: Ada denda
bagi yang telat karena tidak disiplin melakukan pembayaran. Denda tersebut
tidak dimasukkan ke pendapatan bank, namun diperuntukkan untuk dana sosial. Hal
ini mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada
denda atas ketelatan pembayaran.
5. Sita Apabila Macet dan Tidak Bisa
Melanjutkan KPR
KPR Bank Konvensional: Ada sita
apabila macet dan tidak bisa melanjutkan KPR.
KPR Bank Syariah: Tidak ada
sita.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada
sita.
6. Pinalti Jika Melangar Poin
Perjanjian
KPR Bank Konvensional: Ada
pinalti. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang.
KPR Bank Syariah: Tidak ada
pinalti.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada
pinalti.
7. Asuransi
KPR Bank Konvensional: Memakai
asuransi secara umum. Asuransi merupakan produk ribawi.
KPR Bank Syariah: Memakai
asuransi yang diklaim sebagai asuransi syariah.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak
memakai asuransi karena semua produk asurasi, termasuk yang diklaim sebagai
asuransi syariah, belum ada yang sepenuhnya syariah.
8. BI Checking (Bankable)
KPR Bank Konvensional: Ada BI
Checking. Sehingga klien harus bankable,
misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji,
dan lain sebagainya.
KPR Bank Syariah: Ada BI
Checking. Sehingga klien harus bankable,
misalnya punya tabungan, minimal angka cicilan nilainya 30 persen dari gaji,
dan lain sebagainya.
KPR Syariah Tanpa Bank: Tidak ada
BI Checking sehingga memberikan kemudahan bagi:
- Karyawan kontrak
- Pedagang kecil
- Usia lanjut
- Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking.
- Karyawan kontrak
- Pedagang kecil
- Usia lanjut
- Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking.
***
Dari
berbagai perbedaan yang disampaikan di atas tentunya ada beberapa hal yang
menjadi catatan dan harus ada solusinya dalam penerapan KPR Syariah Tanpa Bank.
Berikut ini beberapa solusi yang harus diperhatikan dalam penerapan sistem
KPR Syariah Tanpa Bank.
1. Cicilan atau angsuran harus jelas pada akad
jual beli secara kredit. Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan
sampe kita mencatat harga cash di
akad. Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit.
Rumusnya:
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Contoh:
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat
Harga cash 300jt
Harga kredit 500jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (500jt-100jt)/120 bln = 3,33jt perbulan selama 10 tahun dengan cicilan flat
2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang
yang diperjualbelikan. Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah Tanpa
Bank harus akadnya jual beli. Jadi walaupun cicilan belum lunas, maka rumah
sudah menjadi milik pembeli. Sehingga dilarang menahan hak pembeli atau
mensyaratkan tidak ada balik nama sebelum cicilan lunas.
Pada
sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli. Jadi selama belum lunas, maka rumah
masih belum menjadi milik pihak pembeli. Baru setelah lunas, haknya diberikan
seluruhnya. Jika ada macet tengah jalan dan berhenti, maka rumah akan disita.
3. Tidak ada denda, bukan berarti tanpa solusi.
Berikut ini beberapa solusi terkait KPR Syariah Tanpa Bank yang tak menggunakan
sistem denda.
-
Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena akan berimbas pada waktu
inden yang lebih lama atau serah terima rumah dimundurkan.
-
Memberikan reward atau hadiah ketika
pembayaran cicilan selalu tepat waktu.
- Apabila
jual beli di awal sudah macet, maka dicari apa penyebabnya dan diberikan
tenggang waktu untuk mencari solusinya.
4. Mengganti sita dengan solusi lain untuk
pihak developer maupun pembeli jika terjadi kredit macet atau tak mampu lanjut
KPR. Berikut ini merupakan beberapa solusi yang bisa dipakai:
-
Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli.
-
Mencarikan solusi keuangan tersebut, seperti menyediakan lapangan kerja,
memberikan pelatihan bisnis, ataupun menunggu sampai beberapa bulan untuk
melihat perkembangan keuangan buyer membaik.
- Jika
solusi di atas tidak membantu, maka pihak developer bisa menawarkan takeover ke orang lain yang dikenal
pembeli seperti keluarga atau saudara.
- Solusi
akhir adalah pembeli menjual rumah dengan harga pasaran kepada pihak lain.
Penghasilan dari penjualan tersebut adalah milik pembeli yang cicilannya
bermasalah tadi.
- Pembeli
membayarkan sisa hutang kepada developer. Sisa uang penjualan rumah adalah
milik pembeli tersebut.
Contoh :
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet
Rumah Kredit Macet
Sudah cicil 300jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 550jt
Maka 550jt dikurangi 200jt (nilai hutang ke developer)
Sisanya 350jt adalah milik pembeli yang kreditnya macet
5. Tetap berhati-hati jika tanpa BI Checking.
Banyak perumahan syariah seolah tanpa syarat, cukup hanya ada perlengkapan
administrasi dan komitmen untuk membayar cicilannya jika mengambil skema KPR.
Namun, ada juga beberapa perumahan syariah yang tetap berhati-hati dan
mencarikan metode lain dalam penyaringan pembelinya saat awal pemesanan unit
perumahannya. Misalnya, dengan survei kelayakan mandiri yang dilakukan oleh
pihak developer sendiri kepada calon pembelinya.
***
Itulah
penjelasan yang dirasa cukup detail untuk menggambarkan perbedaan KPR Syariah
Tanpa Bank dengan KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional. Semoga menjadi
pencerahan bagi Anda yang mungkin awalnya masih bingung dengan sistem KPR yang
masih jarang ini.
Insya
Allah, Perumahan Syariah Permata Alam Hijau Bogor akan berusaha
menerapkan sistem KPR Syariah Tanpa Bank seperti yang dipaparkan di atas. Kami
mohon doanya agar pihak manajemen maupun para pembeli nantinya dapat istikamah
untuk saling membantu untuk mewujudkan harapan akan benar-benar hadirnya
perumahan syariah tanpa riba yang merupakan "Hunian Islami nan Alami"
ini.
Semoga
Allah merahmati. Aamiin.
Salam
Hangat,
Manajemen Permata Alam Hijau
Manajemen Permata Alam Hijau
1 komentar
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati