Bolehkah Harga Tunai dan Kredit Berbeda?
20.04
“Ini kok
harga cash dan kreditnya beda? Kan tidak boleh dalam Islam!”
Pernyataan
seperti ini cukup sering dikemukakan para peminat Perumahan Syariah. Terutama,
kala mengetahui harga kredit yang ternyata besaran totalnya ia rasa jauh
berbeda dengan harga cash unit yang ia ingin beli.
Mungkin,
alasan utama keberatan tersebut adalah karena adanya sebuah dalil yang
mengatakan tidak boleh adanya dua harga pada satu transaksi. Jika ada kelebihan
harga, maka itu termasuk riba.
“Siapa
yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (H.R.
Abu Daud dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis
ini hasan)
Melihat
hadis tersebut, tentunya kita sebagai seorang muslim harus mentaatinya. Karena
kita haruslah mengikuti apa yang Rasulallah saw. sampaikan.
Lalu,
bagaimana hukumnya apabila membeli suatu barang, misalnya unit rumah yang harga
tunai dan kreditnya berbeda tadi? Apakah lantas pembeliannya menjadi haram atau
tak boleh?
Hal inilah
yang perlu kita kaji lebih lanjut di sini. Mengenai dalil yang disampaikan di
atas, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.
- Apakah
penawaran dua harga, yakni harga cash dan harga kredit sudah bisa disebut
sebagai transaksi?
Jawab: Penawaran
dua harga bukanlah disebut transaksi, karena akad belum terjadi. Dua harga
tersebut merupakan penawaran pilihan harga.
Apakah transaksi terjadi sebelum akad?
Jawab: Transaksi
terjadi ketika akad sudah dilakukan. Jadi, perbedaan harga tunai dan kredit tak
masalah selama belum terjadinya akad.
Jawaban
ini dilandaskan beberapa alasan.
Pertama, Rasulullah saw. sendiri pernah
melakukan praktik perbedaan harga kredit (pembayaran dengan tenggat waktu
tertentu) pada suatu barang.
Dari
‘Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintah untuk menyiapkan pasukan, lantas unta berjalan di tengah-tengah.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih
muda dan masih kuat sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta
menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (H.R.
Abu Daud dan Ahmad. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini adalah
hasan)
Dari
riwayat tersebut, Nabi Muhammad saw. jelas tidak mempermasalahkan harga kredit
yang lebih tinggi daripada harga cash ketika beliau mengambil unta dengan harga
dua kali lipat atas kompensasi menunggu waktu zakat.
Kedua, mayoritas
ulama fikih menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi
daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan
dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang
mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini
dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu di antaranya. Ali bin Abi
Thalib ra. berkata, "Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem
pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum
transaksi."
Ibnu Abbas
ra. berkata: "Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, 'Barang
ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian', akan tetapi tidak boleh
penjual dan pembeli berpisah melainkan mereka telah saling rida atas salah satu
harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh
Taqiyuddin An-Nabhani berkata: Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual
barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika
seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara
kontan, 60 secara kredit."
Lalu
temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata,
"Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula
jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari
harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan
pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah
Islamiyah juz II)
Syaikh
Abdul Azis bin Baz berkata : "Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan
syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas
saat akad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli
tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Ketiga, hadis
pelarangan dua harga dalam satu transaksi tidak menjadi alasan haramnya
perbedaan harga tunai dan kredit.
Syaikh Abu
Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut sahih, bukanlah yang dimaksud
diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli
tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang
bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi
pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah
transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354)
Ibnul
Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli
tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih
mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual
beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas)
dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada
pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin
tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2:
149-150)
KESIMPULAN:
Menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga diperbolehkan dalam Islam. Tentunya dengan syarat, ketika kesepakatan (deal) akad jual beli terjadi, wajiblah ditetapkan hanya satu harga.
Menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga diperbolehkan dalam Islam. Tentunya dengan syarat, ketika kesepakatan (deal) akad jual beli terjadi, wajiblah ditetapkan hanya satu harga.
Harus ada
akad yang jelas, di mana harga yang dicantumkan itu adalah total pembayaran
yang menjadi kewajiban bagi pembeli. Misalnya, harga unit rumah secara
cash adalah 300 juta dan harga secara kredit 10 tahunnya adalah 500 juta.
Selama ketika akad disepakati mengambil salah satu skema, maka insya Allah
boleh.
“Kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di
antara kalian”. (Q.S. An-Nisa’: 29)
Wallahu
a'lam.
Sumber:
Artikel di rumayso.com ditambah beberapa referensi lainnya.
Artikel di rumayso.com ditambah beberapa referensi lainnya.
Tambahan:
- Suku bunga fluktuatif, denda keterlambatan, dan pinalti yang berlaku pada KPR Konvensional tidak diperbolehkan atau haram. Karena membuat harga rumah menjadi bertambah dan ini termasuk ke dalam riba.
- Harga kredit yang berbeda pada KPR Syariah Tanpa Bank tentunya sudah diperhitungkan marginnya. Salah satu pertimbangannya adalah harga properti yang setiap tahunnya selalu mempunya kecenderungan naik.
- Suku bunga fluktuatif, denda keterlambatan, dan pinalti yang berlaku pada KPR Konvensional tidak diperbolehkan atau haram. Karena membuat harga rumah menjadi bertambah dan ini termasuk ke dalam riba.
- Harga kredit yang berbeda pada KPR Syariah Tanpa Bank tentunya sudah diperhitungkan marginnya. Salah satu pertimbangannya adalah harga properti yang setiap tahunnya selalu mempunya kecenderungan naik.
Salam
Hangat,
Manajemen Permata Alam Hijau
Manajemen Permata Alam Hijau
0 komentar