Kavling Perumahan dengan Sistem KPR Syariah
21.59
Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR
Konvensional?
Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di
pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah
menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa
Riba. Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya dengan KPR Konvensional yang disadur dari
pernyataan F. Alwanny, founder sekaligus owner Indo Properti Syariah dan Perumahan
Syariah Sakinah Village Bekasi.
1. KPR
Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga
keuangan kepada buyer.
Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan
sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah
Tanpa Riba, murni jual beli antara buyer dengan developer.
2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing,
yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara
itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba
hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.
3. KPR
Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut
sebagai sewa-menyewa karena buyer
belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa
rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang
karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu
jual-beli. Buyer berhak memiliki
rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.
4. KPR
Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem
riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada
denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.
5. Dalam KPR
Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sudah tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang
karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita
karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer
walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan
dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.
Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan
KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada
KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa?
Karena pada dasarnya, buyer sudah
membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa
pembayaran harga total rumahnya.
Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah
diatasnamakan buyer akan disimpan
oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi
jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris
meninggal, maka bisa disimpan di safety box
bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.
Sekian
penjelasan perbedaan antara sistem KPR
Syariah Tanpa Bank dengan KPR
Konvensional. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah
dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca
sekalian. Insya Allah, Perumahan Syariah
Bogor: Permata Alam Hijau yang sedang kami garap ini memiliki sistem KPR
Syariah Tanpa Bank seperti yang dijelaskan di atas.
Penulis:
Eko Apriansyah ( Owner Permata Alam Hijau dan www.perumahanislamiindonesia.com
)
*Gambar diunduh dari finmagazine.ru
*Gambar diunduh dari finmagazine.ru
0 komentar