Kavling Perumahan dengan Sistem KPR Syariah

21.59



Apa itu KPR Syariah Tanpa Riba? Apa bedanya dengan KPR Konvensional?

Tak dimungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah menggunakan sistem KPR Syariah Tanpa Riba. Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaannya dengan KPR Konvensional yang disadur dari pernyataan F. Alwanny, founder sekaligus owner Indo Properti Syariah dan Perumahan Syariah Sakinah Village Bekasi.

1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem KPR Syariah Tanpa Riba, murni jual beli antara buyer dengan developer.

2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah Tanpa Riba hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer.

3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika buyer sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah Tanpa Riba hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Buyer berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.

4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah Tanpa Riba yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.

5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika buyer sudah tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah Tanpa Riba tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak buyer walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah Tanpa Riba adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, buyer sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan buyer tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.

Selama masa pelunasan tersebut, surat rumah yang sudah diatasnamakan buyer akan disimpan oleh notaris karena barang yang sedang diperjualbelikan tidak boleh menjadi jaminan dalam sistem syariah. Hal ini agar menciptakan rasa aman di sisi buyer maupun developer. Jika khawatir surat-surat hilang di notaris atau notaris meninggal, maka bisa disimpan di safety box bank. Di mana surat tersebut hanya bisa diambil jika atas izin buyer dan developer.

Sekian penjelasan perbedaan antara sistem KPR Syariah Tanpa Bank dengan KPR Konvensional. Semoga menjadi pemahaman tentang pentingnya membeli rumah dengan sistem syariah maupun menjadi tambahan ilmu bermanfaat bagi pembaca sekalian. Insya Allah, Perumahan Syariah Bogor: Permata Alam Hijau yang sedang kami garap ini memiliki sistem KPR Syariah Tanpa Bank seperti yang dijelaskan di atas.

           
Penulis:
Eko Apriansyah ( Owner Permata Alam Hijau dan www.perumahanislamiindonesia.com )

*Gambar diunduh dari finmagazine.ru

You Might Also Like

0 komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Ayat Pilihan

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Ali-Imran [3]: 130)